IT Forensik dan pembahasannya

Etika Bisnis dalam IT

 

ETIKA BISNIS

gambar

Halo cuy, welcome back with me a.k.a mahasiswa Universitas Jember. kali ini aku mau membahas mengenai Etika Bisnis yang diampu oleh Prof. Drs. SLAMIN, M.Comp.Sc., Ph.D. Tanpa basa-basi lagi, cuss langsung ke pembahasan.

BISNIS

Bisnis dalam pembahasan kuliah kali ini berarti organisasi yang produktif atau sebuah "entitas" (perseorangan/kelompok) yang bertujuan menciptakan barang dan jasa untuk dijual dan biasanya dengan keuntungan.

ETIKA BISNIS

Etika bisnis adalah suatu bentuk etika profesi yang mengatur prinsip etika dan masalah etika dalam lingkungan bisnis danberlaku untuk semua aspek dalam bisnis mulai dari aspek produksi, distribusi, pemasaran, penjualan dan konsumsi barang dan jasa yang berasal dari individu, aturan organisasi, ataupun sistem hukum yang ada.

PERLUNYA ETIKA BISNIS

Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis 1 juga mempertaruhkan nama, harga diri, bahkan nasib manusia yang terlibat. Bisnis juga bagian penting dalam masyarakat . Selain itu bisnis membutuhkan etika yang setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak-pihak yang melakukannya. Memahami etika bisnis memberi pelajaran bahwa bisnis yang berhasil tidak hanya bisnis yang mendapat keuntungan semata, melainkan bisnis yang etis dan memelihara hubungan yang baik antar manusia yang terlibat.

KATA KUNCI ETIKA BISNIS

·        Morality

·        Behavior

·        Trust

·        Reliability

·        Responsibility

·        Principle

·        Relationship

·        Choice

 

PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS (1)

·        Honesty

·        Compliance

·        Law Abiding

·        Avoid Conflicts

·        Relevant Information

·        Fulfilling Commitments

 

PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS (2)

·        Tanggung jawab bisnis dari shareholders ke stakeholders

·        Dampak ekonomis dan sosial dari bisnis menuju inovasi, keadilan dan komunitas dunia

·        Perilaku bisnis dari hukum yang tersurat ke semangat saling percaya

·        Sikap menghormati aturan

·        Dukungan bagi perdagangan multilateral

·        Sikap hormat (memperhatikan) lingkungan alam

·        Menghindari operasi-operasi bisnis yang tidak etis

 

PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS (3)

PRINSIP OTONOMI

Kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawa secara moral atas keputusan yang diambil.

PRINSIP KEJUJURAN

Bisnis tidak akan tahan lama jika tidak dilandasi kejujuran karena kejujuran kunci keberhasilan suatu bisnis.

PRINSIP KEADILAN

Tiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing-masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya.

PRINSIP SALING MENGUNTUNGKAN

Agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif

PRINSIP INTEGRITAS MORAL

para pelaku bisnis harus menjaga nama baik pribadi dan perusahaan/organisasi agar tetap dipercaya dan berintegritas tinggi.

 

MASALAH ETIKA DALAM BISNIS

Masalah etika dalam bisnis adalah sebuah masalah, situasi dan peluang yang dapat diidentifikasi yang mengharuskan seseorang untuk melakukan tindakan yang dapat dievaluasi sebagai tindakan yang benar atau salah, etis atau tidak etis. Dalam bisnis, pilihan seperti itu sering mempertimbangkan "keuntungan materi" Jalan terbaik untuk menilai etis atau tidak etis dari sebuah keputusan/tindakan adalah dengan melihat dari sudut pandang customer dan kompetitor.

Banyak masalah dalam bisnis yang mungkin "nampak mudah" dan "mudah" untuk dipecahkan, namun kenyataannya sulit dan butuh pengalaman bisnis yang cukup lama untuk memahami apakah masalah itu etis atau tidak. Misalnya, seorang marketing property menawarkan hadiah berupa tiket nonton festival kepada pelanggannya. Apakah sekedar praktik penjualan atau lebih? Jawabannya sangat sulit, untuk ukuran transaksi bisnis tidak ada masalah. Namun akan ada banyak faktor lain untuk menentukan apakah tindakan tersebut dinilai benar dan salah oleh orang lain.

 

BELAJAR DARI KASUS WAL-MART

Wal-Mart menjual produk sandal yang sangat mirip dengan brand sandal populer "Teva". Founder Teva Mark Thatcher mengamati penjualan sandal Teva mengalami penurunan dari US $69 juta menjadi US $42 juta, dan eksekutif perusahaan mengetahul karena Wal-Mart menjual sandal tembakan yang sama persis dengan Teva.Isu etika ini dibawa ke pengadilan oleh eksekutif Teva, dan Teva memenangkan hukum tersebut dan Wal-Mart setuju untuk berhenti menjual sepatu tersebut

Etika juga terkait dengan budaya dimana bisnis beroperasi. Di Kanada dan US, sangat tidak pantas memberikan hadiah kepada calon klien pada pertemuan pertama, hadiah itu dianggap sogokan. Tapi di Jepang, dianggap tidak sopan apabila tidak membawa hadiah. Pengalaman terhadap budaya-budaya tersebut penting untuk dipahami apakah perbuatan perbuatan tersebut tergolong etis dan tidak etis.

 

E-COMMERCE

E-Commerce adalah kemampuan perusahaan untuk menyediakan website dinamis (dynamic presence) pada internet yang dapat digunakan untuk melangsungkan bisnis secara elektronik, atau dengan kata lain memiliki sebuah toko online. Melalui e-Commerce, produk dapat diiklankan, dijual dan dibayarkan secara elektronik. Kelebihan terbesar dari e-Commerce adalah kemampuan untuk menyediakan transaksi belanja yang aman melalui internet dan hampir secara instan verifikasi dan validasi transaksi kartu kredit. Secara cost dan jangkauan pasar, e-commerce jauh lebih unggul dibandingkan conventional store.

 

BENEFIT DARI E-COMMERCE

·        Access to a Global Market

·        Akses terhadap pasar global

·        Cutting Out the Middleman

·        Penjualan langsung tanpa melalui perantara/pihak ketiga

·        A Level Playing Field

·        Usaha kecil dapat bersaing dengan perusahaan besar

·        Open 24 hours a day

·        Melakukan jual beli kapan saja

·        Greater Customer Satisfaction Mampu membentuk loyalitas konsumen

·        Reduced Marketing Costs

·        Mengurangi biaya pemasaran produk secara konvensional

·        Better Customer Information

·        Perusahaan mendapat informasi detail tentang konsumen

·        Keamanan transaksi, verifikasi otomatis, keamanan situs

 

ETIKA DALAM E-COMMERCE

Peraturan Menteri Perdagangan RI tentang e-Commerce yang kemudian dimuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Semua situs perdagangan online harus terdaftar, tak bisa melakukan aktivitas jual bell online secara bebas. Pelaku bisnis online juga harus mendeklarasikan etika bisnis yang dimiliki. Pelaku bisnis online juga harus menyusun data dan bukti transaksi dengan benar. Data transaksi ini nantinya bisa digunakan sebagai alat bukti dan memiliki kekuatan hukum Lantaran perdagangan online bersifat global, Kementerian membolehkan pihak yang mengalami sengketa perdagangan untuk memilih kaidah hukum perdagangan Internasional

Meski transaksi bersifat digital, kontrak harus tetap memasukkan identitas, spesifikasi barang, legalitas barang, nilai transaksi, dll. Situs e-commerce wajib membuat kontrak online dalam Bahasa Indonesia. Situs perdagangan online juga harus memiliki trustmark. Dengan adanya trustmark internasional, konsumen akan merasa lebih aman saat berbelanja di situs tersebut. Kementerian akan menerbitkan daftar hitam (blacklist) bag) situs perdagangan online yang melanggar aturan berdasarkan laporan yang masuk ke Kementerian Perdagangan.

 

MASALAH DALAM E-COMMERCE

Web Spoofing

Hacker membuat situs palsu yang hampir mirip dengan situs asli untuk menarik konsumen untuk memberikan nomor kartu kredit atau data penting lainnya. Misalnya, www.microsoft.com. Banyak pengguna terkadang tidak sengaja dan tidak sadar bahwa situs tersebut bukanlah situs asli microsoft.

Cyber-squatting

Seseorang menggunakan nama domain milik organisasi terkenal, tujuannya untuk melanggar trademark. Kemudian memeras pemilik trademark aslinya dan mematok harga yang jauh lebih mahal. Biasanya menambahkan kata-kata yang merusak citra organisasi pemilik trademark tersebut. Misalnya "www.walmartsucks.com".

Privacy Invasion

Masalah penyalahgunaan informasi pribadi konsumen. Privacy invasion dapat dilakukan dengan cara, e-Commerce membeli informasi individu seperti detail personal, shopping habit, dan pola kunjungan website. Kemudian dijual kepada perusahaan untuk pemasaran produk. Informasi pribadi "dicegat/interupt" oleh pihak yang tidak seharusnya mengetahui informasi pribadi kita. Malware yang disisipkan melalui web yang merekam seluruh aktivitas konsumen pada website yang disimpan pada cookies.

Online Piracy

Pembajakan online yang melanggar hak atas kekayaan intelektual seperti e-book, musik, video dll.

Email spamming

Spamming melalui email yang pernah dimasukkan oleh konsumen. Kemudian dijadikan sebagai "pasar" untuk mengiklankan produk secara berkala.

Menurut saya masih sedikit etika bisnis yang diterapkan pada dunia kerja Indonesia. Mulai dari perusahaan besar hingga yang baru terbentuk hanya beberapa yang benar-benar menerapkan etika bisnis yang tepat. Penerapan etika bisnis yang kurang inilah yang menjadi salah satu penghambat dalam perkembangan ekonomi Indonesia. Semoga lekas membaik Indonesia.

Komentar