- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
LANDASAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN
KOMUNIKASI
Halo halo dan halo sekali lagi. kita sekarang langsung bahas materi aja lah ya.. ups lupa bersama anak UNEJ lagi nih hehe. cus gaskeun
Hukum
Moore (Nilai Kecepatan)
Complexity
of integrated electronic circuit for minimum cost has increased at a rate of
roughly a factor of two per year
Gordon
Moore, Co Founder, INTEL
Hukum
Metcalfe (Nilai Silaturahmi)
The
connection of network increase in proportion to the square of the number of
nodes
Robert
Metcalfe, Ethernet Inventor, Founder 3M
Hukum
Coase (Nilai Efisiensi)
Firms
should only do what they can do more efficiently than others, and should
outsource what others can do more efficiently
Prof
Coase, Nobel Laurette, Prof in Chicago University
REVOLUSI INDUSTRI
INDUSTRY
1.0 (1784)
Mechanization,
steam power weaving loom
INDUSTRY
2.0 (1870)
Mass
production, assembly ne electrical energy
INDUSTRY
3.0 (1969)
Automation,
computers and electronics
INDUSTRY
4.0 (Nowday)
Cyber
Physical Systems, internet of things, networks
REVOLUSI INDUSTRI 4.0
INTER-OPERABILITAS:
Kemampuan
mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam
Internet of Things (IoT)
TRANSPARANSI
INFORMASI:
Kemampuan
membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk
mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut
ASISTENSI
TEKNOLOGI:
Kemampuan
untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang
berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia
SISTEM
DESENTRALISASI:
Kemampuan
mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam
suatu sistem industri
GENERASI BB, X, M, Z, a α
Generasi
Baby Boomer 1946-1964 (Rayuan Gombal)
Berjiwa
petualang, optimistik, berorientasi kerja, anti pemerintah
Generasi
X 1965-1976 (Kopi Darat)
Individualls,
luwes, skeptis terhadap wewenang, harapan tinggi terhadap pekerjaan
Generasi
Milenial 1977-1995 (CLBK)
PD,
berorientasi terhadap kesuksesan, toleran. kompetitif, haus perhatian
Generasi
Z 1996-2010 (Lit AF)
Menghargai
keberagaman, menghendaki perubahan sosial, suka berbagi, berorientasi target
Generasi
Alpha 2010-sekarang (Tayo)
Belum
terdeteksi
TRANSFORMASI KE KEHIDUPAN DIGITAL
- Fenomena Influencer
- Fenomena Munculnya
"tokoh" Baru
- Fenomena Sosial
PERKEMBANGAN KEHIDUPAN DIGITAL
Internet
of Things
Konsep
dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain
menggunakan jaringan internet.
(Kevin
Ashton)
KEGIATAN EKONOMI DUNIA SAAT INI
Revolusi
Industri 4.0
Saat ini
berbagai macam kebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan
dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi.
- Sharing economy
- e-Education
- Cloud Collaborative
- Marketplace
- e-Government
- Online Health Services
- Smart City
- Smart Manufacturing
- Smart Appliances
ERA BARU: INDUSTRIALISASI DIGITAL
Dampak
Dunia Digital dan Revolusi Industri 4.0
Ancaman:
- Secara global era digitalisasi
akan menghilangkan sekitar 1-1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun
2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd
Leonhard, Futurist);
- Diestimasi bahwa di masa yang
akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan
yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report).
Peluang:
- Era digitalisasi berpotensi
memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru
pada tahun 2025
- Terdapat potensi pengurangan
emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik
(15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun
2015-2025 (World Economic Forum).
Indonesian
Cyber Law [UU ITE]
Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2008
Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang
Undang Nomor 19 Tahun 2016
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik
DASAR UU ITE
- Pembangunan nasional
senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat
- Globalisasi informasi telah
menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
- Kemajuan Teknologi informasi
menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang
- Pemanfaatan Teknologi
Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat
- Teknologi Informasi
dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan
nasional
- Pemerintah perlu mendukung
pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum
BAGIAN UU ITE
Bab
I: Ketentuan Umum
Bab
II: Asas dan Tujuan
Bab
III: Informasi, Dokumen dan Tanda Tangan Elektronik
Bab
IV: Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik
Bab
V: Transaksi Elektronik
Bab
VI: Nama Domain, HKI, dan Perlindungan Hak Pribadi
Bab
VII: Perbuatan yang Dilarang
Bab
VIII: Penyelesaian Sengketa
Bab
IX: Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat
Bab
X: Penyidikan
Bab
XI: Ketentuan Pidana
Bab
XII: Ketentuan Peralihan
Bab
XIII:Ketentuan Penutup
PERUBAHAN PADA UU ITE
- Menghindari multitafsir
- Menurunkan ancaman pidana
- Melaksanakan putusan Mahkamah
Konstitusi
- Melakukan sinkronisasi
ketentuan hukum acara
- Memperkuat peran Penyidik
Pegawai Negeri Sipil
- Menambahkan ketentuan mengenai
hak untuk dilupakan
- Memperkuat peran pemerintah
dalam memberikan perlindungan
MENGHINDARI MULTI-TAFSIR
Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan
mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik
dapat diakses yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan
Pasal 27 ayat (3), dilakukan tiga perubahan sebagai berikut:
- Menambahkan penjelasan terkait
istilah "mendistribusikan, mentransraisikan dan/atau memungkinkan
informasi elektronik dapat diakses".
- Menegaskan bahwa ketentuan
tersebut adalah delik aduan, bukan delik umum.
- Menegaskan bahwa unsur pidana
pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan
fitnah yang diatur dalam KUHP.
Menurunkan ancaman pidana dengan dua ketentuan, yakni:
- Pengurangan ancaman pidana
penghinaan atau pencemaran nama baik dari pidana penjara paling lama enam
tahun menjadi empat tahun. Sementara penurunan denda dari paling banyak
Rp1 miliar menjadi Rp750 juta
- Pengurangan ancaman pidana
pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti
dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi empat tahun. Pun begitu
dengan denda yang dibayarkan, dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi Rp
750 juta
MELAKSAKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap dua ketentuan sebagai
berikut:
- Mengubah ketentuan Pasal 31
ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau
penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
- Menambahkan penjelasan pada
ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan informasi
Elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
MELAKUKAN SINKRONISASI HUKUM ACARA
Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan
ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:
- Penggeledahan atau penyitaan
yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, kini
disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP
- Penangkapan penahanan yang
dulunya harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam
waktu 1x24 jam, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
MEMPERKUAT PERAN PPNS
Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada
ketentuan Pasal 43 ayat (5):
- Kewenangan membatasi atau
memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi.
- Kewenangan meminta informasi
dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi
informasi.
MENAMBAHKAN KETENTUAN HAK DILUPAKAN
Menambahkan ketentuan mengenai "right to be forgotten" alias
hak untuk dilupakan pada ketentuan Pasal 26 yang terbagi atas dua hal, yakni:
- Setiap penyelenggara sistem
elektronik wajib menghapus konten informasi elektronik yang tidak relevan
yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan
berdasarkan penetapan pengadilan.
- Setiap penyelenggara sistem
elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik
yang sudah tidak relevan.
MEMPERKUAT PERAN PEMERINTAH
Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala
jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan
menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:
- Pemerintah wajib melakukan
pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang
dilarang
- Pemerintah berwenang melakukan
pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem
elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik
yang memiliki muatan yang melanggar hukum
Peraturan dalam Bidang TIK sangat diperlukan untuk menjaga
"kesehatan" dalam dunia maya dan antara dunia maya dengan dunia
nyata. Cyber Law seharusnya mempunyai sifat khusus yang sesua dengan sifat
Teknologi Digital yang selalu berkembang dengan cepat dan memunculkan hal-hal
yang baru.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Hai cuy, Kenalin namaku Ave. aku suka hal-hal yang berbau IT hehe. seperti sekarang membuat blog :D. mungkin kedepannya aku bakal lebih rajin untuk membuat blog. stay tune pokok.
Komentar
Posting Komentar