IT Forensik dan pembahasannya

Pembahasan rinci Peraturan dan Regulasi dibidang IT(UU ITE)

LANDASAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Gambar

Halo halo dan halo sekali lagi. kita sekarang langsung bahas materi aja lah ya.. ups lupa bersama anak UNEJ lagi nih hehe. cus gaskeun

Hukum Moore (Nilai Kecepatan)

Complexity of integrated electronic circuit for minimum cost has increased at a rate of roughly a factor of two per year

Gordon Moore, Co Founder, INTEL

Hukum Metcalfe (Nilai Silaturahmi)

The connection of network increase in proportion to the square of the number of nodes

Robert Metcalfe, Ethernet Inventor, Founder 3M

Hukum Coase (Nilai Efisiensi)

Firms should only do what they can do more efficiently than others, and should outsource what others can do more efficiently

Prof Coase, Nobel Laurette, Prof in Chicago University

 

REVOLUSI INDUSTRI

INDUSTRY 1.0 (1784)

Mechanization, steam power weaving loom

INDUSTRY 2.0 (1870)

Mass production, assembly ne electrical energy

INDUSTRY 3.0 (1969)

Automation, computers and electronics

INDUSTRY 4.0 (Nowday)

Cyber Physical Systems, internet of things, networks

 

REVOLUSI INDUSTRI 4.0

INTER-OPERABILITAS:

Kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet of Things (IoT)

TRANSPARANSI INFORMASI:

Kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut

ASISTENSI TEKNOLOGI:

Kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia

SISTEM DESENTRALISASI:

Kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri

 

GENERASI BB, X, M, Z, a α

Generasi Baby Boomer 1946-1964 (Rayuan Gombal)

Berjiwa petualang, optimistik, berorientasi kerja, anti pemerintah

Generasi X 1965-1976 (Kopi Darat)

Individualls, luwes, skeptis terhadap wewenang, harapan tinggi terhadap pekerjaan

Generasi Milenial 1977-1995 (CLBK)

PD, berorientasi terhadap kesuksesan, toleran. kompetitif, haus perhatian

Generasi Z 1996-2010 (Lit AF)

Menghargai keberagaman, menghendaki perubahan sosial, suka berbagi, berorientasi target

Generasi Alpha 2010-sekarang (Tayo)

Belum terdeteksi

 

TRANSFORMASI KE KEHIDUPAN DIGITAL

  • Fenomena Influencer
  • Fenomena Munculnya "tokoh" Baru
  • Fenomena Sosial

 

PERKEMBANGAN KEHIDUPAN DIGITAL

Internet of Things

Konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet.

(Kevin Ashton)

KEGIATAN EKONOMI DUNIA SAAT INI

Revolusi Industri 4.0

Saat ini berbagai macam kebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi.

  • Sharing economy
  • e-Education
  • Cloud Collaborative
  • Marketplace
  • e-Government
  • Online Health Services
  • Smart City
  • Smart Manufacturing
  • Smart Appliances

 

ERA BARU: INDUSTRIALISASI DIGITAL

Dampak Dunia Digital dan Revolusi Industri 4.0

Ancaman:

  • Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1-1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist);
  • Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report).

Peluang:

  • Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025
  • Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).

 

Indonesian Cyber Law [UU ITE]

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008

    Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016

    Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

 

DASAR UU ITE

  • Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat
  • Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
  • Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang
  • Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat
  • Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional
  • Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum

 

BAGIAN UU ITE

Bab I: Ketentuan Umum

Bab II: Asas dan Tujuan

Bab III: Informasi, Dokumen dan Tanda Tangan Elektronik

Bab IV: Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik

Bab V: Transaksi Elektronik

Bab VI: Nama Domain, HKI, dan Perlindungan Hak Pribadi

Bab VII: Perbuatan yang Dilarang

Bab VIII: Penyelesaian Sengketa

Bab IX: Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat

Bab X: Penyidikan

Bab XI: Ketentuan Pidana

Bab XII: Ketentuan Peralihan

Bab XIII:Ketentuan Penutup

 

PERUBAHAN PADA UU ITE

  • Menghindari multitafsir
  • Menurunkan ancaman pidana
  • Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
  • Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara
  • Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil
  • Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan
  • Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan

 

MENGHINDARI MULTI-TAFSIR

    Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan tiga perubahan sebagai berikut:

  • Menambahkan penjelasan terkait istilah "mendistribusikan, mentransraisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses".
  • Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan, bukan delik umum.
  • Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

    Menurunkan ancaman pidana dengan dua ketentuan, yakni:

  • Pengurangan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dari pidana penjara paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Sementara penurunan denda dari paling banyak Rp1 miliar menjadi Rp750 juta
  • Pengurangan ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi empat tahun. Pun begitu dengan denda yang dibayarkan, dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta

 

MELAKSAKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

    Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap dua ketentuan sebagai berikut:

  • Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
  • Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

 

MELAKUKAN SINKRONISASI HUKUM ACARA

    Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:

  • Penggeledahan atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP
  • Penangkapan penahanan yang dulunya harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.

 

MEMPERKUAT PERAN PPNS

    Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):

  • Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi.
  • Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.

 

MENAMBAHKAN KETENTUAN HAK DILUPAKAN

    Menambahkan ketentuan mengenai "right to be forgotten" alias hak untuk dilupakan pada ketentuan Pasal 26 yang terbagi atas dua hal, yakni:

  • Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus konten informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
  • Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan.

 

MEMPERKUAT PERAN PEMERINTAH

    Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:

  • Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang
  • Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum

    Peraturan dalam Bidang TIK sangat diperlukan untuk menjaga "kesehatan" dalam dunia maya dan antara dunia maya dengan dunia nyata. Cyber Law seharusnya mempunyai sifat khusus yang sesua dengan sifat Teknologi Digital yang selalu berkembang dengan cepat dan memunculkan hal-hal yang baru.

 


Komentar