IT Forensik dan pembahasannya

Apaan tuh Hak Kekayaan Intelektual?

 

gambar

Halo cui ketemu lagi nih sama arek UNEJ satu ini hehe. Yok materi kali ini membahas apa sih HKI (Hak Kekayaan Intelektual)..okeday tanpa basi basi kita langsung cus

 

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

    Hak atas kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, Haki adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill). Secara sederhana, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang.

 

HAK CIPTA

UU No 28 Tahun 2014 Pasal 1

HAK CIPTA

hak eksklusif pen-cipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuknya tatanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang-undangan.

PENCIPTA

seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

CIPTAAN

setiap hasil karyacipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, ke-mampuan, pikiran, imajinasi, kecekat-an, keterampilan, atau keahlia nyang diekspresikan dalam bentuk nyata.

PEMEGANG HAK CIPTA

Penciptas ebaga ipemilik HakCipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebu tsecara sah.

HAK TERKAIT

hak yang berkaitan dengan HakCipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.

 

PATEN

UU No 13 Tahun 2016 Pasal 1

    hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

INVENSI

ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

INVENTOR

seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

LISENSI

izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

ROYALTI

imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.

 

INVENSI 1

Invensi yang dapat diberi paten:

1. Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.

2. Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.

INVENSI 2

Yang tidak dapat diberi paten:

1. Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan

2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan

3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika 4. Makhluk hidup kecuali jasad renik

5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan

6. Kreasi estetika

7. Skema

8. Aturan dan metode yang hanya berisi program kompute

9. Presentasi mengenai suatu informasi

10. Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.

 

MEREK

UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1

MEREK

tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsu runtuk membedakan barang dan/atau jasa

MEREK DAGANG

Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

MEREK JASA

Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

HAK ATAS MEREK 

hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. 

 

INDIKASI GEOGRAFIS

UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1

INDIKASI GEOGRAFIS

suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. 

HAK ATAS INDIKASI GEOGRAFIS

hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada. 

 

Beberapa contoh merek indikasi geografis :

Kopi Arabika Java Ijen-Raung

Daerah Asal: JawaTimur

Tanggal Registrasi: 10 September 2013 

No. Registrasi: ID G 000000023 

Tembakau Hitam Sumedang

Daerah Asal: JawaBarat

TanggalRegistrasi: 25 April 2011

No. Registrasi: ID G 000000007

Kopi Arabika Kintamani Bali

Daerah Asal: Bali

TanggalRegistrasi: 5 Desember2008

No. Registrasi: ID G 000000001

Kopi Robusta Pinogu

Daerah Asal: Gorontalo

TanggalRegistrasi: 3 Mei 2017

 No. Registrasi: ID G 000000059

 

MEREK YANG TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN

  • Bertentangan dengan ideologi negara, perundang undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum
  • Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
  • Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat
  • Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi
  • Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum

PENGAJUAN HAK MEREK YANG DITOLAK

  • Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis
  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis
  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu
  • Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
  • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambing atau symbol atau emblem suatu negara atau  Lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang
  • Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis.

 

KASUS HKI

Apple VS Samsung

Bulan April 2011

Gugatan apple kepada samsung karena meniru desain iPhone

Bulan Mei 2011

Pengadilan menolak permintaan dari Samsung mengenai data iPhone 5 dan iPad 3

Bulan Agustus 2011

Pelarangan penjualan Galaxy Tab 10.1 di Eropa kecuali Belanda. Juga penghentian penjualan Galaxy S, S-2, Ace di Jerman

Bulan September 2011

Penghentian penjualan Samsung Galaxy Tab 10.1

 

  • Oskadon vs Oskangin
  • Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga vs Larutan Penyegar Cap Badak
  • Pedagang VCD / DVD Ilegal Jasa Instalasi Program Komputer Bajakan
  • Yahoo vs Facebook vs Google
  • KIA vs Hyundai
  • Aqua vs Aqualiva
  • Dunkin Donuts vs Donats’ Donuts
  • Tupperware vs Tulipware

    Menurutku hal HKI dan yang ada di sekitarnya pada masa ini masih tergolong belum jelas antara ruang lingkup dsb. Sehingga pada saat terjadinya insiden HKI dibawa ke pengadilan banyak keputusan yang di nilai masih kurang tepat. Dari hasil kejadian tersebut  kurasa disebabkan oleh berbagai aspek-aspek yang ada dalam ranah HaKI (khususnya digital) belum diuraikan secara tepat dan jelas(mengingat perkembangan dunia digital yang pesat).

 

Komentar