- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Halo cui ketemu lagi
nih sama arek UNEJ satu ini hehe. Yok materi
kali ini membahas apa sih HKI (Hak Kekayaan Intelektual)..okeday tanpa basi basi
kita langsung cus
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak
atas kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu
hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya
ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997,
Haki adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil
penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan
perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial
reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill). Secara
sederhana, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak
tersebut diatur dalam undang-undang.
HAK CIPTA
UU No 28 Tahun 2014
Pasal 1
HAK CIPTA
hak eksklusif
pen-cipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah
suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuknya tatanpa mengurangi pembatasan sesuai
dengan ketentuan peraturan per-undang-undangan.
PENCIPTA
seorang atau beberapa
orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan
yang bersifat khas dan pribadi.
CIPTAAN
setiap hasil
karyacipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas
inspirasi, ke-mampuan, pikiran, imajinasi, kecekat-an, keterampilan, atau
keahlia nyang diekspresikan dalam bentuk nyata.
PEMEGANG HAK CIPTA
Penciptas ebaga
ipemilik HakCipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta,
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak
tersebu tsecara sah.
HAK TERKAIT
hak yang berkaitan
dengan HakCipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser
fonogram, atau lembaga Penyiaran.
PATEN
UU No 13 Tahun 2016
Pasal 1
hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi
tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
INVENSI
ide inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk
atau proses.
INVENTOR
seorang atau beberapa
orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
LISENSI
izin yang diberikan
oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis
untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat
tertentu.
ROYALTI
imbalan yang diberikan
untuk penggunaan hak atas Paten.
INVENSI 1
Invensi yang dapat
diberi paten:
1. Invensi dianggap
baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi
yang diungkapkan sebelumnya.
2. Teknologi yang
diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia
atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan
atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.
INVENSI 2
Yang tidak dapat
diberi paten:
1. Proses atau produk
yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan
2. Metode pemeriksaan,
perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau
hewan
3. Teori dan metode di
bidang ilmu pengetahuan dan matematika 4. Makhluk hidup kecuali jasad renik
5. Proses biologis
yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan
6. Kreasi estetika
7. Skema
8. Aturan dan metode
yang hanya berisi program kompute
9. Presentasi mengenai
suatu informasi
10. Aturan atau metode
untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.
MEREK
UU No 20 Tahun 2016
Pasal 1
MEREK
tanda yang dapat
ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka,
susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau
kombinasi dari 2 atau lebih unsu runtuk membedakan barang dan/atau jasa
MEREK DAGANG
Merek yang digunakan
pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan
hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
MEREK JASA
Merek yang digunakan
pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan
hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
HAK ATAS
MEREK
hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu
tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada
pihak lain untuk menggunakannya.
INDIKASI GEOGRAFIS
UU No 20 Tahun 2016
Pasal 1
INDIKASI GEOGRAFIS
suatu tanda yang
menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor
lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari
kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu
pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
HAK ATAS INDIKASI
GEOGRAFIS
hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar,
selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya
pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.
Beberapa contoh merek indikasi
geografis :
Kopi Arabika Java
Ijen-Raung
Daerah Asal: JawaTimur
Tanggal Registrasi: 10
September 2013
No. Registrasi: ID G
000000023
Tembakau Hitam
Sumedang
Daerah Asal: JawaBarat
TanggalRegistrasi: 25
April 2011
No. Registrasi: ID G
000000007
Kopi Arabika
Kintamani Bali
Daerah Asal: Bali
TanggalRegistrasi: 5
Desember2008
No. Registrasi: ID G
000000001
Kopi Robusta Pinogu
Daerah Asal: Gorontalo
TanggalRegistrasi: 3
Mei 2017
No. Registrasi:
ID G 000000059
MEREK YANG TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN
- Bertentangan dengan ideologi negara,
perundang undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum
- Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya
menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
- Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan
kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi
- Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan
nama umum atau lambang milik umum
PENGAJUAN HAK MEREK YANG DITOLAK
- Merek terdaftar milik pihak lain atau
dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis
- Merek terkenal milik pihak lain untuk
barang atau jasa sejenis
- Merek terkenal milik pihak lain untuk
barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu
- Merupakan atau menyerupai nama atau
singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki
orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau
singkatan nama, bendera, lambing atau symbol atau emblem suatu negara
atau Lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan
pihak yang berwenang
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda
atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga pemerintah
kecuali atas persetujuan tertulis.
KASUS HKI
Apple VS Samsung
Bulan April 2011
Gugatan apple kepada
samsung karena meniru desain iPhone
Bulan Mei 2011
Pengadilan menolak
permintaan dari Samsung mengenai data iPhone 5 dan iPad 3
Bulan Agustus 2011
Pelarangan penjualan
Galaxy Tab 10.1 di Eropa kecuali Belanda. Juga penghentian penjualan Galaxy S,
S-2, Ace di Jerman
Bulan September 2011
Penghentian penjualan
Samsung Galaxy Tab 10.1
- Oskadon vs Oskangin
- Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga vs Larutan
Penyegar Cap Badak
- Pedagang VCD / DVD Ilegal Jasa Instalasi
Program Komputer Bajakan
- Yahoo vs Facebook vs Google
- KIA vs Hyundai
- Aqua vs Aqualiva
- Dunkin Donuts vs Donats’ Donuts
- Tupperware vs Tulipware
Menurutku hal HKI dan yang ada di sekitarnya pada masa ini masih
tergolong belum jelas antara ruang lingkup dsb. Sehingga pada saat terjadinya insiden
HKI dibawa ke pengadilan banyak keputusan yang di nilai masih kurang tepat. Dari
hasil kejadian tersebut kurasa
disebabkan oleh berbagai aspek-aspek yang ada dalam ranah HaKI (khususnya
digital) belum diuraikan secara tepat dan jelas(mengingat perkembangan dunia
digital yang pesat).
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Hai cuy, Kenalin namaku Ave. aku suka hal-hal yang berbau IT hehe. seperti sekarang membuat blog :D. mungkin kedepannya aku bakal lebih rajin untuk membuat blog. stay tune pokok.
Komentar
Posting Komentar