IT Forensik dan pembahasannya

DUNIA MAYA DAN SEGALA KEJAHATAN DIDALAMNYA

DUNIA MAYA DAN SEGALA KEJAHATAN DIDALAMNYA

gambar

Yow bro, materi kali ini asik nih. Mungkin kalian-kalian yang suka hacking sesuatu gitu atau biasa disebut hengker hehehe. Nah kali ini arek UNEJ akan bahas materi yang seru pol. gasskeun

 

 MAYANTARA  

Temen-temen semua asing ga sama istilah mayantara ini, jujur aku baru pertama kali tau kata ini ya waktu kuliah ini. Jadi mayantara ini adalah sebuah dunia komunikasi yang basisnya adalah komputer dimana menawarkan realitas  yang baru, yang belum pernah kita rasakan di dunia nyata, yaitu realitas virtual. 

 KEJAHATAN MAYANTARA (CYBERCRIME)  

Kalau dunia nyata saja banyak kejahatan, apalagi dengan mayantara yang merupakan dunia virtual dimana kita tidak tau bagaimana realita yang sebenarnya, hanya tau dari hp saja. Disini ada 3 topik yang akan aku bahas, diantaranya:

-    Pengertian,  cybercrime sendiri seperti yang kita tau adalah kejahatan di dunia maya atau tindakan             ilegal yang menggunakan komputer sebagai sarana dalam melakukan tindakan kejahatannya. 

-    Masalah,  jadi kejahatan di cybercrime ini dibagi menjadi dua permasalahannya, ada kejahatan yang       berdampak pada perseorangan atau disebut mikro dan ada kejahatan yang berdampak pada publik          disebut makro.

    Contohnya, jadi kalau akun medsos kalian dihack oleh seseorang itu merupakan kejahatan mikro            karena kejahatan tersebut berdampak pada seseorang saja, Tetapi jika ada pencurian data Warga            Negara Indonesia itu merupakan tindak kejahatan makro karena kejahatan tersebut berdampak pada        banyak orang. 

-     Pendorong,  jadi ada beberapa faktor pendorong dan alasan mengapa kejahatan di mayantara ini             dapat dilakukan:

       1.  Memungkinkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan jejaknya, jadi segala hal yang kita lakukan di media sosial itu orang tidak akan pernah tau siapa kita selama kita tidak memunculkan data diri kita, orang juga tidak tahu alamat kita, ataupun kita berasal darimana, hal ini merupakan kesempatan yang sangat terbuka bagi pelaku kejahatan untuk bertindak karena setelah dia melakukan kejahatannya, dia bisa lari karena tidak ada yang tau siapa dia.

        2.  Tidak memiliki batas geografis, mayantara itu tidak memiliki ujung, semuanya bisa kita tembus dengan hp, jadi bagi mereka yang ingin melakukan kejahatan tidak ada batasannya bagi mereka. 

       3.   Dapat dilakukan secara dekat atau jauh, dunia maya itu adalah dunia yang tidak bisa digenggam letaknya dimana. Tempatnya jauh pun tidak terasa jauh di dalam mayantara, jadi dunia maya ini menghapus jarak yang jauh, maka dari itu kejahatan dunia maya ini bisa dilakukan darimana saja, tidak memandang itu dekat atau jauh. 

 

 Kejahatan di dunia maya dibedakan menjadi dua, yaitu:  

a. Pertama, kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer. 

b. Kedua, kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan

Karena semakin berkembangnya teknologi, maka kejahatan dalam dunia maya juga ikut berkembang, jadi kedua kejahatan tersebut sekarang beriringan dan terjadi bersamaan. 

 

 POLA KEJAHATAN  

Pola kejahatan yang menjadi ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi empat, yaitu:

 a.   Interruption,   ancaman terhadap avaibility, informasi, atau data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi. 

Contoh: Perusakan perangkat keras atau menanam virus yang dapat merusak data sehingga tidak dapat dipakai.

 b.   Interception,  ancaman terhadap kerahasiaan (secrecy), informasi yang ada di dalam sistem disadap oleh orang yang tidak berhak. 

Contoh: Penyadapan terhadap akun milik seseorang, atau website milik sebuah perusahaan. 

 c.   Modification,  ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginannya. 

Contoh: Memodifikasi pesan dalam transmisi, mengubah data penjualan. 

 d.   Fabrication,  ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut. 

Contoh: Mengirimkan pesan-pesan palsu ke jaringan, penambahan record palsu ke dalam file. 

 

 JENIS-JENIS CYBER CRIME  

 Berdasarkan penyelidikan pihak FBI dan National White Collar Crime Center:  

    a. Computer network break-ins

    b. Industrial espionage

    c. Software piracy

    d. Child pornography

    e. E-mail bombings

    f. Password sniffers

    g. Spoofing

    h. Credit card fraud

 Berdasarkan perundang-undangan di Indonesia:  

     a.   Illegal access,  akses tidak sah terhadap sistem komputer.

     b.   Data interference,  mengganggu data komputer.

     c.   System interference,  menganggu sistem komputer.

   d.  Illegal interception,  intersepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer, sistem, dan jaringan komputer.

     e.   Data theft,  mencuri data.

     f.   Data leakage and espionage,  membocorkan data dan memata-matai.

     g.    Missue of devices,  menyalahgunakan peralatan komputer.

     h.   Credit card fraud,  penipuan kartu kredit.

     i.   Bank fraud,  penipuan bank.

     j.   Service offered fraud,  penipuan melalui penawaran suatu jasa.

     k.   Identity theft and fraud,  pencurian identitas dan penipuan.

     l.   Computer-related fraud,  penipuan melalui komputer.

     m.   Computer-related forgery,  pemalsuan melalui komputer.

     n.   Computer-related betting,  perjudian melalui komputer.

     o.   Computer-related extortion and threats,  pemerasan dan pengancaman melalui komputer.

     p.   Child phornography,  pornografi anak.

    q.   Infringements of copyright and related rights,  pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait.

     r.   Drug traffickers,  peredaran narkoba. 

 

 TOP TEN CYBER CRIME  

 a.   Non-delivery payment/merchandise (pembayaran/barang dagang tidak terkirim)  

    14.4 persen penjual maupun pembeli tidak menerima pembayaran dan barang dagangannya.

 b.   Criminals pose as the FBI to defraud victims (penjahat berperan sebagai FBI untuk menipu korban)  

    13.2 persen penjahat menyamar sebagai FBI untuk menipu korban

 c.   Identify Theft (pencurian identitas)  

    9.8 persen penggunaan informasi pengenal pribadi yang tidak sah untuk melakukan kejahatan.

 d.   Computer crimes (kejahatan komputer)  

    9.1 persen kejahatan menargetkan komputer atau yang difasilitasi komputer.    

 e.   Miscellaneous fraud (penipuan lain-lain)  

    8.6 persen penipuan adalah undian dan bekerja dari rumah.

 f.   Advance fee fraud (penipuan uang muka)  

    7.6 persen adalah penipuan surat scam nigeria.

 g.   Spam  

    6.9 persen pengguna menerima massal yang tidak diminta.

 h.   Auction fraud (penipuan lelang)  

    5.9 persen adalah informasi palsu atau menyesatkan dalam konteks situs lelang online.

 i.   Credit card fraud (penipuan kartu kredit)  

    5.3 persen adalah penipuan pengisian barang dan jasa ke rekening korban.

 j.   Overpayment fraud (penipuan kelebihan pembayaran)  

    5.3 persen korban menyetorkan cek kosong untuk pembayaran dan mengirimkan kelebihan dana ke pengirim. 

 JENIS KEJAHATAN MAYANTARA DI INDONESIA (2015-2020)  

Setelah kita mengetahui beberapa macam cybercrime, mulai dari yang top ten sampai apa saja cybercrime di perundang-undangan Indonesia, sekarang aku akan beritau ke kalian apa saja jenis kejahatan mayantara dalam rentang waktu 2015 sampai dengan 2020. 

 a.  Penipuan online sebanyak 8k

 b.  Penyebaran konten provokatif sekitar 7k

 c.  Pornografi kurang dari 2k

 d.  Akses ilegal sekitar 1k

 e.  Perjudian kurang dari 1k

 f.  Pemerasan kurang dari 1k

 g.  Pencurian dara/identitas kurang dari 1k

 i.  Peretasan sistem elektronik kurang dari 1k

 j.  Intersepsi ilegal kurang dari 1k

 k.  Pengubahan tampilan situs kurang dari 1k

 l.  Gangguan sistem kurang dari 1k

 m.  Manipulasi data kurang dari 1k

 

Berdasarkan data yang kita dapatkan, kejahatan yang paling banyak memakan korban adalah penipuan online. Kalau dari sudut pandangku sendiri kenapa penipuan online itu memakan banyak korban, pertama adalah faktor modus, biasanya pelaku akan menjalankan modus-modus yang halus, sangat halus bahkan sampai korban mengikuti alur bujukannya. Kedua adalah faktor generasi, generasi ini sangatlah mempengaruhi ya, target yang diincar pelaku adalah orang yang usianya sudah 30 atau 40 an ke atas karena dianggap lebih mudah ditipu dengan modus-modus online seperti itu, kalau dari umur 20 an kan jarang ya yang bisa kena tipu ya walaupun adaaa, tapi jarang, kenapa? karena umur 20 an sudah lebih mengerti dan aware tentang kejahatan di mayantara, jadinya mereka kalau ada pelaku modus begitu sudah bisa mencium bau-baunya xixiixx. 

 PLATFORM YANG DIGUNAKAN (2015-2020)  

Nah, kalau yang sekarang itu aku akan beritau ke kalian semua tentang aplikasi yang sering digunakan untuk kejahatan mayantara dengan rentang waktu 2015 sampai dengan 2020. 

 a.  Whatsapp lebih dari 5k

 b.  Instagram lebih dari 4k

 c.  Facebook lebih dari 2k

 d.  Telp/SMS sekitar 1.9k

 e.  Lainnya sekitar 1k

 f.  Blogspot kurang dari 1k

 g.  Twitter kurang dari 1k

 i.  Email kurang dari 1k

 j.  Telegram tidak sampai 500 orang

 k.  Line kurang dari 500 orang 

 l.  Bukalapak kurang dari 500 orang 

 m.  Shopee kurang dari 500 orang

 n.  Tokopedia sekitar 100 orang

 o.  Lazada kurang lebih 100 orang

 p.  Blibli dan Zalora tidak ada

Seperti yang kita lihat, dari data tersebut kita bisa menyimpulkan kalau whatsapp menjadi aplikasi yang paling banyak digunakan untuk cybercrime, ini juga dipengaruhi oleh seberapa banyak pengguna pada aplikasi tersebut. Pengguna dari aplikasi whatsapp ini sangatlah banyak ya, maka dari itu pelaku mencari cara agar bisa mendapatkan mangsa yang banyak di whatsapp ini. 

Dari yang pernah aku alami, penipuan ini biasanya melalui pesan seperti broadcast dari bank, jadi nanti pelaku akan mengirimkan chat bahwa dia adalah pegawai bank yang memberikan kita opsi untuk mengganti pin atau mengubah nomor rekening. Kemudian ada juga pelaku berpura-pura sebagai pihak Shopee, dimana pelaku berkata bahwa korban mendapatkan voucher belanja sebanyak 2 juta, kalau dari pikiran tergiur tidak, pasti kita tergiur ya kann, secara siapa lagi yang menolak kalau diberikan voucher belanja 2 juta. Tapiii sayangnya tidak semudah itu gais, itu hanyalah akal-akalan mereka agar kita dapat memberikan info akun kita ke mereka kemudian mereka melancarkan aksi untuk mencuri, membobol akun-akun kita. Jadi tetap hati-hati yaa teman-temann!!!

 PENCEGAHAN  

Buat temen-temen semuaa, aku ada tips n trick nih untuk menghindarkan diri kalian dari cybercrime  yang menakutkan iniiii. Jadi kalian baca betul-betul ya gaiiiss jangan dilewatkan dan implementasikanlahh!!

a.  Jaga agar sistem komputer selalu diperbarui.

 b.  Mengamankan konfigurasi sistem.

 c.  Memilih password yang kuat dan melindunginya.

 d.  Tetap aktifkan firewall anda 

 e.  Meinstall atau mengupdate antivirus mu.

 f.  Lindungi informasi pribadi mu. 

 g.  Membaca ketentuan yang ada pada kebijakan privasi situs web.

 h.  Meninjau laporan keuangan secara teratur.

 i.  Matikan komputermu

 

 

Komentar